Mangapa? Tersangka Kasus Bullying

Mengapa? Tersangka Kasus Bullying Setubuhi Kucing Tak Di tahan

Mengapa? Tersangka Kasus Bullying, Bandung – Polisi menetapkan tiga orang anak menjadi tersangka kasus perundungan setubuhi kucing di Tasikmalaya.

Meski demikian, ketiga anak tersebut di kembalikan ke orang tuanya alias tak di tahan. Jadi, nantinya akan di kembalikan ke orang tua dengan pengawasan Bapas,

ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Komnas HAM Bakal Panggil Labfor

Hal ini selaras dengan ketentuan upaya diversi. Menurut Ibrahim upaya di versi di kedepankan dalam penanganan kasus tersebut.

Di versi ini juga sudah sesuai dengan koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

Upaya di versi ini juga tertuang dalam Pasal 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Atas dasar itu, ketiga anak yang di tetapkan tersangka tidak di tahan dan di kembalikan kepada orang tuanya.

Tidak ditahan, jadi mekanisme di versi itulah yang di cari langkahnya yang tepat. Sesuai hasil yang di lakukan oleh tim bersama Bapas itu di mungkinkan

di kembalikan kepada lingkungannya dengan berbagai pertimbangan, kata Ibrahim. Meskipun di kembalikan ke orang tuanya, Ibrahim mengatakan

ketiga orang tersangka ini masih dalam pengawasan oleh tim termasuk Bapas. Iya tetap di awasi, tuturnya.

Seperti di ketahui, kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Keluarga Korban-Terduga Pelaku Bully di Tasik Sempat Berdamai

Mangapa? Tersangka Kasus Bullying, Kasus perundungan bocah yang di paksa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya sudah naik ke penyidikan. Polisi mengungkap sebelum kasus itu ramai,

keluarga korban dan terduga pelaku sudah bertemu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan

sementara kejadian tersebut berlangsung pada 14 Juni 2022. Nah kemudian anak ini tetap bermain seperti biasanya, ujar Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (26/7/2022).

Akan tetapi tiba-tiba, video menyebar. Menurut Ibrahim, video itu menyebar di lingkungan rumah korban dan terduga pelaku.

Pada saat video menyebar itu masih menyebar di kalangan tetangga melalui via WhatsApp, tutur Ibrahim.

Nah dari situ akhirnya di temukan lah oleh para orang tua dan akhirnya pada tanggal 16 Juni di lakukan pertemuan antara para orang tua, RT,

RW dan kepala desa yang ada di lingkungan tersebut,\” kata dia menambahkan.

Ibrahim menambahkan pertemuan tersebut menghasilkan kedua belah pihak sama-sama memaklumi hal itu sebagai kenakalan remaja.

Sehingga pada saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka, kata

Video kadung viral hingga di lakukan pengamatan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.

Akhirnya kita bersama KPAID melakukan pendalaman dan akhirnya kita dapatkan simpulan bahwa memang terjadi upaya bullying di situ

di mana di dapatkan bahwa ada kondisi di luar kendali korban sehingga di anggap bahwa ini bullying, ujar dia.

Seperti di ketahui, kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem di paksa menyetubuhi kucing oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Baca juga: Bharada E Hadir di Kantor Komnas HAM

Related Posts